I. UMUM
- SISUKA (SIMPANAN SUKARELA BERJANGKA) atau DAMAI SISUKA RUPIAH adalah Simpanan Sukarela Berjangka dalam mata uang Rupiah, yang diselengarakan oleh Koperasi Kredit Damai Kabanjahe.
- SISUKA merupakan salah satu Simpanan non-saham yang ada pada Koperasi Kredit Damai Kabanjahe yang balas jasa simpanan yang diberikan berupa bunga simpanan.
- Suku bunga kompetitif yang menjadikan Investasi Anggota menjadi lebih cepat berkembang.
- Tersedia berbagai pilihan jangka waktu sesuai dengan kebutuhan anggota , yaitu, 3, 6, 9, atau 12 bulan.
- SISUKA dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over / ARO). Namun Pengurus berhak menolak perpanjangan SISUKA tersebut karena alasan tertentu.
- Jangka Waktu adalah lama suatu simpanan/SISUKA dalam bulan.
- Nominal Simpanan adalah jumlah/besarnya uang simpanan.
- Jatuh Tempo adalah batas waktu pembayaran bunga dan penarikan SISUKA.
- Ahli waris adalah anggota keluarga yang dipercayakan deposan. Ahli waris yang tercatat adalah aggota keluarga yang berhak menerima hak atas SISUKA apabila deposan meninggal dunia selama perjanjian SISUKA masih berlaku.
- Surat Tanda Kepemilikan SISUKA adalah sebuah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit Damai Kabanjahe berisi keterangan bayar atas SISUKA, informasi pemilik SISUKA dan lain sebagainya yang berkaitan dengan SISUKA yang ditandatangani oleh Pengurus setelah dibubuhi meterai tempel secukupnya.
- Nomor Surat Tanda Kepemilikan adalah serangkaian angka dan/atau huruf yang biasanya meliputi nomor, kode, dan/atau tanggal, bulan dan tahun Surat Tanda Kepemilikan tersebut.
- Sanksi adalah sebuah bentuk keputusan yang diambil apabila deposan menarik simpanannya sebelum jatuh tempo.
II. SYARAT DAN KETENTUAN
- Semua anggota Koperasi Kredit Damai Kabanjahe dapat menjadi deposan/pemegang SISUKA.
- Sudah melunasi tunggakan Simpanan Wajib setiap bulan sesuai aturan berlaku.
- Melengkapi dan menandatangani formulir permohonan dan perjanjian serta melunasi bea materai Rp 10.000 untuk masing-masing dokumen perjanjian dan surat tanda kepemilikan yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.
- Membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku.
- Seorang anggota boleh memegang/memiliki lebih dari satu SISUKA.
- Memenuhi setoran awal minimum sebesar Rp 1.000.000,-
- Ada 2 jenis perpanjangan SISUKA, yaitu ARO dan NON-ARO. ARO (Automatic Roll Over) adalah perpanjangan SISUKA secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan lebih lanjut dari deposan . Sedangkan NON-ARO (NON Automatic Roll Over) adalah SISUKA yang berakhir pada akhir jangka waktu yang diperjanjikan
- JIKA SISUKA YANG DIAMBIL ADALAH TIPE ARO (AUTOMATIC ROLL OVER), MAKA SURAT TANDA KEPEMILIKAN SISUKA INI DINYATAKAN MASIH BERLAKU SELAMA SISUKA TERSEBUT BELUM DITUTUP OLEH DEPOSAN. KECUALI DEPOSAN MENINGGAL DUNIA, MAKA SISUKA TERSEBUT OTOMATIS DITUTUP SESUAI JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DAN DANA SIMPANAN AKAN DI KEMBALIKAN KEPADA AHLI WARIS DEPOSAN.
- JIKA SISUKA YANG DIAMBIL ADALAH TIPE NON-ARO (NON-AUTOMATIC ROLL OVER), MAKA SURAT TANDA KEPEMILIKAN SISUKA INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU DAN JATUH TEMPO TEPAT PADA TANGGAL JATUH TEMPO YANG DITETAPKAN. SURAT TANDA KEPEMILIKAN SISUKA DITARIK ATAU DIKEMBALIKAN KEPADA KOPERASI KREDIT DAMAI KABANJAHE.
- SISUKA YANG SUDAH JATUH TEMPO, DAPAT DITARIK H+1 TANGGAL JATUH TEMPO.
- Penutupan/penarikan SISUKA wajib membawa dan mengembalikan Surat Tanda Kepemilikan SISUKA tersebut kepada Koperasi Kredit Damai Kabanjahe dengan melaporkan rencana penarikan ke Koperasi Kredit Damai Kabanjahe seminggu sebelumnya.
- Penarikan/penutupan SISUKA hanya dapat dilakukan pada jam buka kas setiap hari kerja.
- Bunga SISUKA bersifat fleksibel, dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui media resmi milik Koperasi Kredit Damai Kabanjahe maupun Kantor Pusat dan Unit Koperasi Kredit Damai Kabanjahe. Besar Bunga SISUKA yang diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan serta kebijakan yang berlaku.
- Kebijakan bunga yang ditetapkan tidak berlaku surut.
- SISUKA tidak disarankan ditarik/ditutup sebelum jatuh tempo, apabila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo, maka dikenakan sanksi/penalty berupa pembatalan pemberian bunga.
- SISUKA dapat dijadikan jaminan/agunan pinjaman oleh deposan atau oleh anggota lain sesuai dengan syarat dan ketentuan serta kebijakan yang berlaku di Koperasi Kredit Damai Kabanjahe.
- Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui media resmi milik Koperasi Kredit Damai Kabanjahe maupun Kantor Pusat dan Unit Koperasi Kredit Damai Kabanjahe.
III. PENUTUP
Demikian syarat dan ketentuan ini diperbuat untuk dipatuhi dan dijalankan. Apabila ada hal-hal lain yang belum tercantum di dalamnya akan diatur kemudian.