Simpanan Bunga Harian atau SIBUHAR adalah salah satu produk/layanan Simpanan Non-Saham yang ada pada Koperasi Kredit Damai Kabanjahe.
- Setiap anggota Koperasi, wajib memiliki SIBUHAR.
- SIBUHAR digunakan sebagai wadah untuk menampung pembagian dividen atau SHU bagian anggota.
- SIBUHAR juga dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung dan sumber untuk membayar angsuran pinjaman atau kredit anggota, iuran DAKESMA atau premi asuransi.
- SIBUHAR diberi bunga secara harian yang dibukukan pada setiap tanggal terakhir setiap bulannya.
- Pembukaan SIBUHAR dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
- Jumlah saldo minimal Rp 50.000,- dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan / keputusan Rapat Anggota atau kebijakan Pengurus.
- Setoran awal pembukaan rekening SIBUHAR minimal Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah)
- Setoran selanjutnya secara sukarela yang besarannya tidak ditentukan Koperasi.
- Suku bunga atau jasa SIBUHAR adalah sebesar 6% p.a. (per tahun) atau setara 0.5% per bulan sebelum dipotong biaya administrasi bulanan sebesar 2% dari besar jasa yang diberikan atau dengan kata lain jasa SIBUHAR = 0.49% per bulan. Jasa SIBUHAR tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan memperhatikan ekuitas atau keadaan keuangan koperasi serta menjaga rasio likuiditas Koperasi yang sehat.
- Penyetoran dan penarikan SIBUHAR dapat dilakukan sewaktu-waktu selama jam buka kas.
- Sebagai bukti, Koperasi menerbitkan buku SIBUHAR atas nama anggota pemegang SIBUHAR.
- Penarikan di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dikonfirmasi atau diberitahukan setidaknya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikan.
- Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
- Apabila terdapat perbedaan pencatatan saldo SIBUHAR pada buku SIBUHAR Anggota dengan pencatatan pada Koperasi, maka yang dipergunakan adalah catatan yang ada pada Koperasi.
- Penggantian buku SIBUHAR karena rusak atau hilang, wajib melaporkan kepada Koperasi untuk segera diterbitkan atau diganti dengan buku SIBUHAR yang baru dengan dikenakan biaya penggantian buku sebesar Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
- Penggantian buku karena penuh, dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
- Penarikan SIBUHAR tidak dapat diwakilkan, kecuali ada surat kuasa tertulis dari pemilik.
- Penarikan wajib menunjukkan buku SIBUHAR dan KTP/Identitas asli sah anggota pemilik.
- Koperasi dibebaskan dari segala tuntutan dan/ atau kerugian yang disebabkan akibat kehilangan / pemalsuan dan penyalahgunaan SIBUHAR.
- Koperasi berhak dan berkuasa penuh dalam mengalihkan atau membekukan Saldo SIBUHAR anggota dalam rangka mencegah kerugian Anggota yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan SIBUHAR.
- Koperasi berhak mengambil sebagian atau keseluruhan tabungan SIBUHAR anggota untuk menyelesaikan kewajiban, kelalaian atau tunggakan Anggota baik terkait pinjaman, iuran atau premi DAKESMA dan / atau asuransi lainnya.