Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)

Simpanan Bunga Harian atau SIBUHAR adalah salah satu produk/layanan Simpanan Non-Saham yang ada pada Koperasi Kredit Damai Kabanjahe.

  1. Setiap anggota Koperasi, wajib memiliki SIBUHAR.
  2. SIBUHAR digunakan sebagai wadah untuk menampung pembagian dividen atau SHU bagian anggota.
  3. SIBUHAR juga dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung dan sumber untuk membayar angsuran pinjaman atau kredit anggota, iuran DAKESMA atau premi asuransi.
  4. SIBUHAR diberi bunga secara harian yang dibukukan pada setiap tanggal terakhir setiap bulannya.
  5. Pembukaan SIBUHAR dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
  6. Jumlah saldo minimal Rp 50.000,- dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan / keputusan Rapat Anggota atau kebijakan Pengurus.
  7. Setoran awal pembukaan rekening SIBUHAR minimal Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah)
  8. Setoran selanjutnya secara sukarela yang besarannya tidak ditentukan Koperasi.
  9. Suku bunga atau jasa SIBUHAR adalah sebesar 6% p.a. (per tahun) atau setara 0.5% per bulan sebelum dipotong biaya administrasi bulanan sebesar 2% dari besar jasa yang diberikan atau dengan kata lain jasa SIBUHAR = 0.49% per bulan. Jasa SIBUHAR tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan memperhatikan ekuitas atau keadaan keuangan koperasi serta menjaga rasio likuiditas Koperasi yang sehat.
  10. Penyetoran dan penarikan SIBUHAR dapat dilakukan sewaktu-waktu selama jam buka kas.
  11. Sebagai bukti, Koperasi menerbitkan buku SIBUHAR atas nama anggota pemegang SIBUHAR.
  12. Penarikan di atas Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dikonfirmasi atau diberitahukan setidaknya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikan.
  13. Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
  14. Apabila terdapat perbedaan pencatatan saldo SIBUHAR pada buku SIBUHAR Anggota dengan pencatatan pada Koperasi, maka yang dipergunakan adalah catatan yang ada pada Koperasi.
  15. Penggantian buku SIBUHAR karena rusak atau hilang, wajib melaporkan kepada Koperasi untuk segera diterbitkan atau diganti dengan buku SIBUHAR yang baru dengan dikenakan biaya penggantian buku sebesar Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah).
  16. Penggantian buku karena penuh, dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
  17. Penarikan SIBUHAR tidak dapat diwakilkan, kecuali ada surat kuasa tertulis dari pemilik.
  18. Penarikan wajib menunjukkan buku SIBUHAR dan KTP/Identitas asli sah anggota pemilik.
  19. Koperasi dibebaskan dari segala tuntutan dan/ atau kerugian yang disebabkan akibat kehilangan / pemalsuan dan penyalahgunaan SIBUHAR.
  20. Koperasi berhak dan berkuasa penuh dalam mengalihkan atau membekukan Saldo SIBUHAR anggota dalam rangka mencegah kerugian Anggota yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan SIBUHAR.
  21. Koperasi berhak mengambil sebagian atau keseluruhan tabungan SIBUHAR anggota untuk menyelesaikan kewajiban, kelalaian atau tunggakan Anggota baik terkait pinjaman, iuran atau premi DAKESMA dan / atau asuransi lainnya.