- Rapat Anggota
Sama seperti organisasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu, rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota.
- Pengurus
Pengurus merupakan bagian eksekutif dari koperasi. Pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota.
Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi tersebut. Oleh karera itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih rinci disertai dengan rencana atau langkah-langkah operasionalnya.
Tugas dan wewenangnya meliputi pengelolaan usaha koperasi, penyusunan rancangan kerja dan anggaran pendapatan belanja koperasi, penyelengara Rapat Anggota, dan pengajuan laporan keuangan koperasi.
- Pengawas
Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melakukan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi dipilih dari anggota. Jumlah pengawas adalah tiga orang.
Dalam praktiknya, badan pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Koperasi memerlukan perangkat yang tepat dalam menjalankan aktivitas badan usahanya. Karena itu, perlu prinsip kehati-hatian dalam memilih perangkat yang tepat meskipun pemilihan perangkat dilakukan melalui Rapat Anggota.