Simpanan Pokok merupakan salah satu modal sendiri pada koperasi. Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar yang ditentukan pada Anggaran Rumah Tangga yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. Uang Simpanan Pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus pada saat menjadi Anggota. Simpanan Pokok merupakan bagian dari Simpanan Saham/Kepemilikan. Simpanan Pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi Anggota. Pengambilan Simpanan Pokok bagi anggota yang berakhir keanggotaannya, tidak dapat diambil serta merta tanpa memperhatikan ekuitas Koperasi. Besaran Simpanan Pokok adalah sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).