Simpanan Wajib di CU Damai
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib yang berlaku di Koperasi Kredit CU Damai Kabanjahe hingga saat ini adalah sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per bulan. Setidaknya sekali dalam sebulan harus menyetor Simpanan Wajib ini sebesar Rp 20.000,-. Atau boleh juga secara mengangsur, misalnya setiap minggu sebesar Rp 5.000,- per minggunya.