Daperma adalah singkatan dari Dana Perlindungan Bersama yang merupakan sumber kekuatan Gerakan Koperasi Kredit Indonesa (GKKI). Daperma merupakan salah satu Program yang dikeluarkan sendiri oleh INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) untuk melindungi kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah (cacat total) serta menyantuni ahli waris sebesar saldo simpanan anggota sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.